Meninggal Dunia Masih Pakai Behel dan Rambut Sambung, Apakah Harus Dicopot?

PENGGUNAAN behel dan rambut sambung di saat ini menjadi hal yang lumrah bahkan populer. Memasang behel untuk alasan kesehatan seperti merapikan gigi. Sementara menyambung rambut atau extension biasa dilakukan agar rambut terlihat lebih panjang.

Hal ini juga sedang menjadi perbincangan publik karena film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari rilis di bioskop sejak 8 Mei 2024. Salah satu hal yang disoroti adalah behel dan rambut sambung Vina digambarkan menjadi ‘penghalang’ di alam kubur.

Pertanyaan ini juga sering menjadi pertanyaan masyarakat terutama muslim. Terkait hal ini, apakah behel dan rambut sambungan harus dilepas sebelum orang tersebut dimakamkan? Berikut penjelasannya.

Apakah Behel dan Rambut Sambung Harus Dilepas saat Muslim Meninggal?

Sebelum lebih jauh, muslim harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum penggunaan behel dan rambut sambung.

“Kalau kaitan dengan hukum menyambung rambut kemudian memasang behel dalam rangka untuk menjaga penampilan maka boleh,” kata Dr KH M Nurul Irfan M Ag saat dihubungi detikHikmah, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa sah-sah saja saat seseorang memakai behel dan rambut sambungan untuk keindahan atau estetika. Terlebih ini dilakukan agar orang tersebut lebih percaya diri.

“Menyemir saja dengan merubah warna boleh, apalagi menyambung (rambut) untuk keindahan estetika,” lanjutnya.

 

Namun, hukumnya berubah menjadi haram jika memakai behel dan menyambung rambut digunakan untuk sesuatu yang sifatnya komersial. Semisal hal tersebut dilakukan untuk menjual diri.

Pria yang juga disapa Kyai Irfan itu juga menerangkan terkait ketentuan penggunaan behel dan rambut sambung ketika muslim meninggal dunia. Menurutnya, muslim tidak perlu melepas keduanya karena tidak bersifat nominal

“Jadi kalau soal behel itu diqiyaskan dengan orang yang menggunakan gigi emas. Kalau gigi emas itu dicopot karena bersifat nominal, tapi kalau behel apakah kemudian ketika dicopot itu masih laku dijual?” ujar Kyai Irfan menjelaskan.

Begitu pula dengan rambut sambung. Baik behel ataupun rambut extension tidak perlu dilepas ketika seorang muslim meninggal dunia dan dikuburkan.

“Jadi tidak perlu dicopot (rambut sambung dan behel) atau dilepas,” pungkasnya

www.islampos.com

Follow Us :

Yayasan Sinergi Miftahul Jannah © 2024